TATA CARA PENGURUSAN IMB

  1. Pemohon datang ke Dinas Tata Kota atau Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan setempat atau ke UPTD setempat / Penilik untuk mendapatkan penjelasan tentang tata cara pengurusan IMB dan Pengambilan Formulir IMB.
  2. Formulir IMB diisi kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat.
  3. Serta melengkapi persyaratan lainnya yang diperlukan ke Dinas / Instansi terkait.
  4. Berkas permohonan IMB yang telah lengkap diserahkan ke Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan atau Penilik pada UPTD setempat.
  5. Berkas permohonan tersebut diteliti kelengkapan dan dinyatakan benar oleh petugas kemudian diadakan peninjauan lokasi/ survey.
  6. Permohonan yang memenuhi persyaratan IMB, setelah di survey dan dihitung biaya Retribusinya dibuatkan NPR (yang dikeluarkan Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan) kemudian melalui Bendahara Penerima dan Penyetor dimintakan Penetapan berupa SKRD dari Dinas Pendapatan, yang mana sebagai penghantar untuk menyetor Retribusi ke Kas Daerah.
  7. Permohonan IMB diajukan ke Bupati oleh Bagian Hukum melalui Asisten I dan Sekretaris Kabupaten setempat.
  8. SK IMB turun dari Bupati dan diterima oleh bagian Hukum untuk diregister Arsip dan Nomor SK IMB.
  9. SK IMB dari Bagian Hukum diberikan pada Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan untuk di register Arsip dan Pengesahan Lampiran gambar.
  10. SK IMB beserta Gambar diserahkan kepada Pemohon.

andie.wicaksono.net

0 komentar:

Counter